Minggu, 17 Oktober 2021

Program Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa From Home di Masa Pandemi Covid 19

 


Kuliah Kerja Mahasiswa From Home (KKM-FH) adalah suatu kegiatan perkuliahan dan kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa secara pragmatis, berdimensi luas melalui pendekatan interdisipliner, komprehensif, dan lintas sektoral.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 13 september 2021 sampai 13 Oktober 2021, Sebelum melaksanakan Kegiatan KKM-FH Saya selaku peserta KKM terlebih dahulu meminta izin terhadap kepala desa untuk ikut kegiatan bermasyarakat tepatnya di Desa Borogojol, Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Adapun Program yang dilaksanakan selama KKM-FH diantaranya adalah

1.      Mengajar TPA di Madrasah Miftahussa’adah


Taman Pendidikan al-Qur'an (TPA) adalah lembaga pendidikan dan pengajaran Islam luar sekolah (non formal) untuk anak-anak usia TK/SD (usia 4-12 tahun), yang mendidik santri agar mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ilmu tajwid sebagai target pokoknya.

Metode Pembelajaran yang digunakan ialah:

a)   Metode Mengulang hapalan

    Sebelum memulai cara menghafal Al Qur'an, sangat penting untuk mengecek kembali kualitas bacaan yang kita miliki. Berikan waktu untuk memperbaiki bacaan Al Qur'an agar hafalan menjadi lebih sempurna dan pahala yang didapatkan semakin berlipat.

b)  Metode Muraja’ah

     Semakin sering mengulangi satu ayat, maka akan lebih mudah ayat tersebut melekat di dalam ingatan kita. Jangan terburu-buru menambah hafalan tanpa mengulang ayat sebelumnya berkali-kali. Hal ini untuk mengurangi risiko hilangnya hafalan tersebut.

c)   Metode ABANA

        Pembelajaran menulis  Al-Qur’an  metode ABANA menekankan pada proses kegiatan belajar yang berorientasi pada kemandirian menulis dari setiap pelajar. Metode ABANA dirancang untuk siapa saja  yang ingin menulis Al-qur’an dengan menekankan pada bidang penguasaan tehnik menulis Al-qur’an.  Metode  ABANA sederhana, mudah  dan efektif , yang hanya menggunakan metode  menulis pada tiga huruf hijaiyyah  dan garis-garis pada buku tulis.

2.     Mengajar Siswa Secara Private

     Les private adalah pembelajaran di luar sekolah atau di luar jam kegiatan belajar mengajar, namun tetap mengacu pada kurikulum sekolah. Biasanya jumlah siswa les privat tidak lebih dari empat orang dan durasinya berlangsung selama beberapa jam.


          Pembelajaran yang dilakukan selama les private yaitu belajar membaca Bahasa inggris dengan menggunakan Metode visual guna memudahkan siswa dalam membaca Bahasa Inggris sehingga siswa mudah memahami kosa kata yang diucapkan dalam Bahasa Inggris.

          Kegiatan ini dilakukan akhir pekan, sehingga tidak mengganggu kegiatan sekolah pormal siswa dan dilaksanan setiap sore pukul 16:00-17:00.

3. Meneliti Pertanian

   Pertanian adalah suatu jenis kegiatan produksi yang berlandaskan pada proses pertumbuhan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan. Sedangkan, pertanian dalam arti luas meliputi pertanian dalam arti sempit, kehutanan, peternakan, perkebunan, dan perikanan.

       

       Pertanian adalah kegiatan manusia dalam pemanfaatan sumber daya hayati untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.

    Pengertian Pertanian dalam arti luas adalah semua yang mencakup kegiatan pertanian (tanaman pangan dan hortikultura), perkebunan, kehutanan, dan peternakan, perikanan. Pertanian Pertanian dalam arti sempit adalah suatu budidaya tanaman kedalam suatu lahan bertujuan untuk mencukupi kebutuhan manusia.

       Dari batasan tersebut jelas bahwa untuk dapat disebut sebagai pertanian perlu dipenuhi beberapa persyaratan:

a)      adanya alam beserta isinya antara lain tanah sebagai tempat kegiatan, dan tumbuhan serta hewan sebagai obyek kegiatan.

b)      adanya kegiatan manusia dalam menyempurnakan segala sesuatu yang telah diberikan oleh alam dan atau Yang Maha Kuasa untuk kepentingan/ kelangsungan hidup manusia melalui dua golongan yaitu tumbuhan/tanaman dan hewan/ternak serta ikan.

c)      ada usaha manusia untuk mendapatkan produk/hasil ekonomis yang lebih besar daripada sebelum adanya kegiatan manusia.

 


Sabtu, 04 Juli 2020

SIMULASI KATAK MELOMPAT

Dalam percobaan Scratch kali ini, aku membuat video tentang katak melompat, bagaimana sih videonya, yuk kita lihat

Rabu, 25 Maret 2020

Uts Vita 4b

STRENGTH AND WEAKNES OF E-LEARNING RELATED TO CORONA (KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN E-LEARNING TERKAIT MEREBAKNYA VIRUS CORONA)
Mahasiswa Pascasarjana S1 STAI Al-Falah Cicalengka-Bandung

Vitameilani38@gmail.com
Abstrak

Penyebaran pandemi virus corona atau disebut COVID-19 di Indonesia membuat banyak universitas
dan sekolah menghentikan proses pembelajaran tatap muka. Sebagai gantinya dilakukan jarak jauh
atau disebut e-learning. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) Nadiem Makarim juga
berupaya membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang fokus mengembangkan sistem
pendidikan daring. Penerapan pembelajaran daring ini menuntut kesiapan bagi kedua belah pihak,
baik itu dari penyedia layanan pendidikan atau dari peserta didik itu sendiri. Perubahan sistem belajar
atau perkuliahan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia dalam mengantisipasi virus COVID-19
ditanggapi pro-kontra di berbagai kalangan, belajar menggunakan sistem daring atau yang biasa
disebut e-learning ini memang jarang sekali di gunakan, maka seketika timbul pro dan kontra, untuk
itu kami menyusun ini untuk membahas kelebihan dan kekurangan sistem belajar e-learning terkait
wabah COVID-19.
Kata Kunci: E-learning, COVID-19, Pendidikan

Kelebihan dan kekurangan e-Learning Terkait Merebaknya Virus Corona

Kamis, 05 Maret 2020

tanggapan tentang UU ITE

[04.37, 6/3/2020] Juriq Chan: apabila dijalankan tanpa batasan yang jelas, UU ITE berpotensi digunakan untuk praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Ada indikasi UU ini ingin membungkam daya kritis masyarakat," kata Koordinator Indonesian Scholars Queensland Australia, Emir Chairullah, Sabtu (3/12/2016).

Emir mengatakan, keberadaan Pasal 27 ayat 3 tentang ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.

Adanya pasal 27 UU ITE tersebut menyebabkan seseorang memilih bungkam atau self censorship atas kondisi sosial politik yang ada di masyarakat.
[04.38, 6/3/2020] Juriq Chan: Masyarakat jadi takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan di sekelilingnya dan berteriak terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan," ujar kandidat PhD dari University of Queensland ini.

Ironisnya, menurut Emir, pada praktiknya pasal pencemaran nama baik hanya dikenakan kepada masyarakat awam yang strata ekonomi politiknya berada di bawah.

"Lihat sejak kasus Prita (yang digugat sebuah rumah sakit swasta), pihak yang terkena gugatan maupun hukuman melalui pasal penghinaan merupakan orang yang tidak punya kekuatan ekonomi maupun politik," kata Emir.

"Kita tidak pernah mendengar kalangan elite politik atau pimpinan perusahaan terkena gugatan akibat penghinaan," ujarnya.

Sementara itu kandidat doktor dari Queensland Universty of Technology, Ari Margiono menambahkan, jika memang masih menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah seharusnya membuat batasan atau definisi yang jelas tentang komentar atau kritik yang dianggap berbahaya.

Contoh pendapat yang membahayakan seperti pendapat seseorang di media sosial, yang dianggap menyuburkan aksi terorisme atau menyerang etnis lain