[04.37, 6/3/2020] Juriq Chan: apabila dijalankan tanpa batasan yang jelas, UU ITE berpotensi digunakan untuk praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Ada indikasi UU ini ingin membungkam daya kritis masyarakat," kata Koordinator Indonesian Scholars Queensland Australia, Emir Chairullah, Sabtu (3/12/2016).
Emir mengatakan, keberadaan Pasal 27 ayat 3 tentang ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
Adanya pasal 27 UU ITE tersebut menyebabkan seseorang memilih bungkam atau self censorship atas kondisi sosial politik yang ada di masyarakat.
[04.38, 6/3/2020] Juriq Chan: Masyarakat jadi takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan di sekelilingnya dan berteriak terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan," ujar kandidat PhD dari University of Queensland ini.
Ironisnya, menurut Emir, pada praktiknya pasal pencemaran nama baik hanya dikenakan kepada masyarakat awam yang strata ekonomi politiknya berada di bawah.
"Lihat sejak kasus Prita (yang digugat sebuah rumah sakit swasta), pihak yang terkena gugatan maupun hukuman melalui pasal penghinaan merupakan orang yang tidak punya kekuatan ekonomi maupun politik," kata Emir.
"Kita tidak pernah mendengar kalangan elite politik atau pimpinan perusahaan terkena gugatan akibat penghinaan," ujarnya.
Sementara itu kandidat doktor dari Queensland Universty of Technology, Ari Margiono menambahkan, jika memang masih menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah seharusnya membuat batasan atau definisi yang jelas tentang komentar atau kritik yang dianggap berbahaya.
Contoh pendapat yang membahayakan seperti pendapat seseorang di media sosial, yang dianggap menyuburkan aksi terorisme atau menyerang etnis lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar