Sabtu, 04 Juli 2020
SIMULASI KATAK MELOMPAT
Dalam percobaan Scratch kali ini, aku membuat video tentang katak melompat, bagaimana sih videonya, yuk kita lihat
Rabu, 25 Maret 2020
Uts Vita 4b
STRENGTH AND WEAKNES OF E-LEARNING RELATED TO CORONA (KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN E-LEARNING TERKAIT MEREBAKNYA VIRUS CORONA)
Mahasiswa Pascasarjana S1 STAI Al-Falah Cicalengka-Bandung
Vitameilani38@gmail.com
Abstrak
Penyebaran pandemi virus corona atau disebut COVID-19 di Indonesia membuat banyak universitas
dan sekolah menghentikan proses pembelajaran tatap muka. Sebagai gantinya dilakukan jarak jauh
atau disebut e-learning. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) Nadiem Makarim juga
berupaya membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang fokus mengembangkan sistem
pendidikan daring. Penerapan pembelajaran daring ini menuntut kesiapan bagi kedua belah pihak,
baik itu dari penyedia layanan pendidikan atau dari peserta didik itu sendiri. Perubahan sistem belajar
atau perkuliahan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia dalam mengantisipasi virus COVID-19
ditanggapi pro-kontra di berbagai kalangan, belajar menggunakan sistem daring atau yang biasa
disebut e-learning ini memang jarang sekali di gunakan, maka seketika timbul pro dan kontra, untuk
itu kami menyusun ini untuk membahas kelebihan dan kekurangan sistem belajar e-learning terkait
wabah COVID-19.
Kata Kunci: E-learning, COVID-19, Pendidikan
Kelebihan dan kekurangan e-Learning Terkait Merebaknya Virus Corona
Kamis, 05 Maret 2020
tanggapan tentang UU ITE
[04.37, 6/3/2020] Juriq Chan: apabila dijalankan tanpa batasan yang jelas, UU ITE berpotensi digunakan untuk praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Ada indikasi UU ini ingin membungkam daya kritis masyarakat," kata Koordinator Indonesian Scholars Queensland Australia, Emir Chairullah, Sabtu (3/12/2016).
Emir mengatakan, keberadaan Pasal 27 ayat 3 tentang ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
Adanya pasal 27 UU ITE tersebut menyebabkan seseorang memilih bungkam atau self censorship atas kondisi sosial politik yang ada di masyarakat.
[04.38, 6/3/2020] Juriq Chan: Masyarakat jadi takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan di sekelilingnya dan berteriak terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan," ujar kandidat PhD dari University of Queensland ini.
Ironisnya, menurut Emir, pada praktiknya pasal pencemaran nama baik hanya dikenakan kepada masyarakat awam yang strata ekonomi politiknya berada di bawah.
"Lihat sejak kasus Prita (yang digugat sebuah rumah sakit swasta), pihak yang terkena gugatan maupun hukuman melalui pasal penghinaan merupakan orang yang tidak punya kekuatan ekonomi maupun politik," kata Emir.
"Kita tidak pernah mendengar kalangan elite politik atau pimpinan perusahaan terkena gugatan akibat penghinaan," ujarnya.
Sementara itu kandidat doktor dari Queensland Universty of Technology, Ari Margiono menambahkan, jika memang masih menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah seharusnya membuat batasan atau definisi yang jelas tentang komentar atau kritik yang dianggap berbahaya.
Contoh pendapat yang membahayakan seperti pendapat seseorang di media sosial, yang dianggap menyuburkan aksi terorisme atau menyerang etnis lain
"Ada indikasi UU ini ingin membungkam daya kritis masyarakat," kata Koordinator Indonesian Scholars Queensland Australia, Emir Chairullah, Sabtu (3/12/2016).
Emir mengatakan, keberadaan Pasal 27 ayat 3 tentang ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
Adanya pasal 27 UU ITE tersebut menyebabkan seseorang memilih bungkam atau self censorship atas kondisi sosial politik yang ada di masyarakat.
[04.38, 6/3/2020] Juriq Chan: Masyarakat jadi takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan di sekelilingnya dan berteriak terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan," ujar kandidat PhD dari University of Queensland ini.
Ironisnya, menurut Emir, pada praktiknya pasal pencemaran nama baik hanya dikenakan kepada masyarakat awam yang strata ekonomi politiknya berada di bawah.
"Lihat sejak kasus Prita (yang digugat sebuah rumah sakit swasta), pihak yang terkena gugatan maupun hukuman melalui pasal penghinaan merupakan orang yang tidak punya kekuatan ekonomi maupun politik," kata Emir.
"Kita tidak pernah mendengar kalangan elite politik atau pimpinan perusahaan terkena gugatan akibat penghinaan," ujarnya.
Sementara itu kandidat doktor dari Queensland Universty of Technology, Ari Margiono menambahkan, jika memang masih menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah seharusnya membuat batasan atau definisi yang jelas tentang komentar atau kritik yang dianggap berbahaya.
Contoh pendapat yang membahayakan seperti pendapat seseorang di media sosial, yang dianggap menyuburkan aksi terorisme atau menyerang etnis lain
Langganan:
Komentar (Atom)